Kutai Barat - Insiden tenggelamnya kapal feri di Perairan Sungai Mahakam, Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Long Iram, Senin (10/11/2025), mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kutai Barat (Kubar) H.M. Zainuddin Thaib. Ia menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kubar terkesan melempar tanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan delapan orang tersebut.
Sebelumnya, seorang pejabat Dishub Kubar beralasan bahwa urusan izin berlayar bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan berada di tangan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kaltim di Samarinda. Pejabat itu juga mempertanyakan mengapa Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki cabang KSOP di Kota Bangun, sementara Kubar tidak.
Zainuddin menilai alasan tersebut tidak relevan, mengingat aktivitas pelayaran feri di wilayah Kubar sudah berlangsung sejak lama. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya mengetahui kondisi perizinan armada yang beroperasi di wilayahnya.
“Mengapa saat ada insiden yang sampai merenggut nyawa baru sibuk membicarakan soal kewenangan? Introspeksi diri saja, ada berapa sih feri di Kubar yang sudah punya izin berlayar?” katanya, Rabu (19/11/2025).
Ia juga menyoroti dampak lanjutan dari tidak adanya izin berlayar, sebab para penumpang yang menjadi korban tidak dapat memperoleh santunan dari Jasa Raharja. Hal ini, menurut Zainuddin, menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dishub Kubar terhadap jalur transportasi sungai.
“Kewenangan memang ada di KSOP, tapi secara hirarki pemerintahan antara pusat dan daerah, Dishub Kubar tetap punya tanggung jawab melakukan pengawasan di wilayahnya.” ujar Zainuddin.
Diketahui, feri yang terlibat kecelakaan tersebut membawa semen serta 28 penumpang. Delapan di antaranya meninggal dunia. Hingga Kamis (13/11/2025), seluruh korban berhasil ditemukan. Para korban diketahui merupakan karyawan PT Borneo Damai Lestari (BDL), perusahaan yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI).