DPRD dan Pemkab Sepakat, Enam Ranperda Resmi Disahkan untuk Percepatan Pembangunan
Plt Asisten II Setdakab Kutai Barat, Philip Siliitonga (Ist)

DPRD dan Pemkab Sepakat, Enam Ranperda Resmi Disahkan untuk Percepatan Pembangunan

Oleh Bahroni • 25 November 2025

Advetorial DPRD Kutai Barat

KUTAI BARAT — Penyusunan regulasi daerah kembali mencapai tahap penting setelah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat secara resmi menyetujui enam rancangan peraturan daerah pada sidang paripurna (25/11/2025). 

 

Plt Asisten II Setdakab Kutai Barat, Philip Siliitonga, yang menjadi juru bicara pemerintah daerah, menegaskan bahwa keputusan tersebut mencerminkan respons nyata atas kebutuhan masyarakat.

 

Dalam penyampaiannya, Philip menyebut bahwa seluruh pembahasan berlangsung secara terukur dan transparan. 

 

“Setiap pandangan fraksi telah kami jawab secara lengkap. Tidak ada yang kami lewatkan, karena semua catatan itu mewakili suara publik,” katanya. 

 

Ia menegaskan bahwa diskusi lanjutan di tingkat pansus memperkuat kualitas aspek hukum dan teknis dari setiap ranperda.

 

Philip menilai bahwa peran DPRD dan pemerintah daerah harus berjalan seimbang. 

 

“Regulasi hanya bisa kuat kalau dibangun bersama. Itulah sebabnya pembahasan ini harus dilakukan dengan benar-benar cermat,” ujarnya. 

 

Menurutnya, dinamika pembahasan yang terjadi justru memperkaya perspektif. Ia kemudian menguraikan dasar konstitusional penyusunan peraturan daerah. 

 

“UU 23/2014 dan perubahan keduanya memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan masyarakat berdasarkan prakarsa sendiri. Artinya, perda adalah kebutuhan, bukan pilihan,” tegasnya. 

 

Philip menyebut bahwa pemenuhan kewajiban itu harus dilakukan tepat waktu agar agenda pembangunan tidak terhambat.

 

Enam ranperda yang disahkan adalah revisi RTRW 2023–2042, transformasi BUMD menjadi perseroan terbatas, ketahanan pangan dan gizi, pembangunan industri kabupaten, pengelolaan air limbah domestik, dan pembentukan serta susunan perangkat daerah. Ia menilai seluruhnya memiliki nilai strategis. 

 

“RTRW menentukan arah ruang wilayah, BUMD menentukan arah ekonomi, sementara perda pangan menyangkut ketahanan masyarakat. Semuanya saling terkait,” katanya.

 

Philip juga menyoroti ranperda pengelolaan air limbah domestik, yang menurutnya akan memperbaiki tata kelola lingkungan. Sedangkan ranperda susunan perangkat daerah akan memantapkan struktur birokrasi. Ia mengapresiasi kerja pansus yang telah memberikan penelaahan hukum secara menyeluruh.

 

 “Analisa teman-teman pansus membuat regulasi ini lebih siap diterapkan,” ujarnya.

 

Tahapan berikutnya adalah fasilitasi dan evaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur. Philip berharap kerja sama eksekutif dan legislatif tetap terjaga. 

 

“Perda hanya efektif kalau ditaati. Kita tidak boleh berhenti pada persetujuan saja,” tegasnya.

 

Ia menutup pernyataannya dengan memastikan komitmen pemerintah daerah. 

 

“Apa yang kita hasilkan hari ini adalah jawaban atas aspirasi masyarakat. Kita ingin Kutai Barat memiliki regulasi yang modern dan berpihak pada kepentingan publik,” tutup Philip.

👁️ 38 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal