DPRD Kubar Akhirnya Setujui Ranperda Perangkat Daerah, Struktur Baru Segera Ditetapkan
Penyelesaian enam rancangan peraturan daerah pada sidang paripurna DPRD (Ist)

DPRD Kubar Akhirnya Setujui Ranperda Perangkat Daerah, Struktur Baru Segera Ditetapkan

Oleh Bahroni • 25 November 2025

Advetorial DPRD Kutai Barat

KUTAI BARAT — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya memperkuat fondasi regulasi daerah melalui penyelesaian enam rancangan peraturan daerah pada sidang paripurna DPRD, Selasa (25/11/2025). 

 

Plt Asisten II Setdakab Kutai Barat, Fhilip Silitonga, yang menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah, menilai keputusan itu menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum serta arah pembangunan jangka panjang.

 

Dalam pemaparannya, Philip menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan berjalan intensif antara pemerintah daerah dan DPRD. 

 

“Kita menjalani dinamika panjang, mulai dari pemandangan umum fraksi sampai rapat pansus. Namun satu hal yang pasti, kita membutuhkan titik pertemuan untuk berbuat yang terbaik bagi Kutai Barat,” ujarnya.

 

Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah telah memberikan jawaban komprehensif atas seluruh pandangan fraksi. Menurut Philip, proses pembahasan rinci di pansus membuktikan bahwa kedua lembaga memiliki kesungguhan yang sama dalam menyelesaikan rancangan peraturan daerah. 

 

“Saya melihat ada keseriusan dari semua pihak. Analisa teknis, penyusunan naskah, hingga harmonisasi hukum dilakukan secara matang,” terangnya.

 

Philip juga menyinggung dasar hukum kewenangan pemerintah daerah, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diperbarui dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Ia menekankan bahwa aturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur urusan pemerintahan berdasarkan aspirasi masyarakat. 

 

“Kita punya kewenangan konstitusional untuk mengatur sendiri urusan daerah. Karena itu peraturan daerah menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum,” jelasnya.

 

Enam ranperda yang disetujui mencakup revisi Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2042, transformasi BUMD menjadi perseroan terbatas, penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi, rencana pembangunan industri kabupaten, pengelolaan air limbah domestik, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah. 

 

Philip menilai keseluruhan regulasi itu memiliki implikasi besar terhadap pengelolaan wilayah, pelayanan publik, dan perencanaan ekonomi.

 

“Ini bukan sekadar penyelesaian dokumen, tetapi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat. Ranperda tersebut akan menjadi pijakan pembangunan yang lebih terarah,” katanya.

 

Setelah persetujuan bersama, keenam ranperda itu akan menjalani fasilitasi dan evaluasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Philip berharap tahapan ini dapat berjalan cepat. 

 

“Kami ingin kerja sama eksekutif dan legislatif terus terbangun. Setelah diundangkan, peraturan daerah harus dilaksanakan secara konsekuen serta ditaati oleh perangkat daerah dan masyarakat,” tegasnya.

 

Philip mengakhiri penyampaiannya dengan apresiasi terhadap pansus dan jajaran eksekutif yang telah menyelesaikan proses pembahasan. 

 

“Kerja sama seperti ini harus dipertahankan. Ini adalah bukti bahwa pemerintah dan DPRD benar-benar bekerja untuk kepentingan publik,” ujarnya

👁️ 42 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal