SENDAWAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat, Rosaliyen, menyoroti rendahnya transparansi dan kepatuhan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam membayar pajak daerah serta memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat.
Sorotan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar di ruang rapat Komisi DPRD Kubar, Jumat (31/10/2025).
Dalam forum tersebut, Rosaliyen mengkritisi sikap beberapa perusahaan yang dinilai lalai dan tidak disiplin terhadap tenggat waktu pembayaran pajak.
“Ada kelalaian yang bahkan terkesan disengaja. Setelah proyek atau kegiatan selesai, kewajiban pajak tidak dituntaskan. Padahal ini menyangkut kepentingan daerah,” tegasnya.
Politisi perempuan dari Partai Golkar itu menekankan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) sangat bergantung pada kontribusi sektor usaha, terutama industri sawit yang beroperasi di Kutai Barat. Karena itu, transparansi dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak produksi, dan pajak daerah lainnya wajib dijalankan secara tertib dan akuntabel.
Ia juga menyinggung minimnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap daerah operasional.
“Kita bangga dengan investasi yang masuk, tapi investasi harus memberikan manfaat bagi daerah. Jangan hanya menikmati hasil tanpa berkontribusi,” ujarnya.
Rosaliyen mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajak dan retribusi. Ia juga meminta agar penegakan aturan dilakukan lebih tegas agar tidak merugikan masyarakat.
“Jika perusahaan abai, DPRD akan mengambil langkah tegas. Kemajuan Kutai Barat bergantung pada PAD yang bersumber dari pajak dan tanggung jawab mereka,” tegasnya.