Propemperda 2026 Kutai Barat Tetapkan 8 Rancangan Perda Prioritas, Rinatang Tekankan Penguatan Adat hingga Layanan Publik
Sekretaris DPRD Kutai Barat, Rinatang (Ist)

Propemperda 2026 Kutai Barat Tetapkan 8 Rancangan Perda Prioritas, Rinatang Tekankan Penguatan Adat hingga Layanan Publik

Oleh Bahroni • 26 November 2025

Advetorial DPRD Kutai Barat

KUTAI BARAT–Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026 resmi ditetapkan, dengan delapan rancangan peraturan daerah masuk dalam daftar prioritas sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang dibacakan dalam Rapat Paripurna, Rabu (26/11/2025).

 

Sekretaris DPRD Kutai Barat, Rinatang, menegaskan bahwa seluruh rancangan regulasi tersebut dipilih berdasarkan kebutuhan mendesak masyarakat dan urgensi penataan kebijakan daerah.

 

Rinatang menjelaskan, rancangan pertama yang menjadi prioritas adalah Perda tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Kutai Barat. Rancangan ini merupakan inisiatif DPRD dan dipandang penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi struktur kelembagaan adat di tingkat kampung maupun kabupaten. Menurutnya, penguatan kelembagaan adat telah lama menjadi aspirasi masyarakat, sehingga perlu masuk daftar prioritas.

 

Rancangan kedua adalah Perda tentang Pembentukan Hukum Adat di Kabupaten Kutai Barat, juga inisiatif DPRD. Regulasi ini disusun untuk mempertegas kedudukan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum masyarakat.

 

“Kita ingin memberi ruang yang lebih jelas terhadap keberlakuan hukum adat, terutama dalam penyelesaian persoalan sosial yang menjadi karakter khas masyarakat Kutai Barat,” jelas Rinatang.

 

Selanjutnya, dalam daftar prioritas terdapat Rancangan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan serta Rancangan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Keduanya merupakan inisiatif DPRD dan menjadi bagian dari agenda penataan layanan dasar pemerintahan.

 

Rinatang menyebut regulasi ini bertujuan memberikan standar pelayanan yang lebih terukur, sekaligus memperkuat tata kelola sektor olahraga di tingkat daerah.

 

Rancangan kelima dalam lampiran adalah Perda Kependudukan, juga inisiatif DPRD. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan serta memastikan data kependudukan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan daerah.

 

Rancangan keenam yaitu Perda Pelestarian Adat, Istiadat, dan Penguatan Kelembagaan Adat. Usulan ini berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK).

 

“Materi ini menekankan aspek pelestarian adat sebagai identitas daerah. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pelestarian tradisi dapat dilakukan lebih sistematis,” katanya.

 

Dua rancangan lainnya berkaitan dengan pengaturan transportasi sungai. Salah satunya adalah Perda Standar Muatan Angkutan Sungai yang Melewati Objek Vital Nasional, dengan Dinas Perhubungan sebagai instansi pengusul.

 

Rinatang menilai perda ini krusial untuk keselamatan dan penataan aktivitas transportasi di wilayah sungai yang menjadi jalur utama ekonomi masyarakat.

 

“Semua rancangan perda ini dipilih bukan hanya karena memenuhi ketentuan formal, tetapi karena memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kutai Barat. Ini menjadi prioritas yang harus kita kawal bersama,” tegas Rinatang.

 

Ia memastikan Propemperda 2026 menjadi arah yang jelas bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi berbasis kebutuhan nyata di lapangan.

👁️ 716 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal