KUTAI BARAT—Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan lingkungan dan mengatur pemanfaatan ruang melalui lima Raperda inisiatif DPRD yang disetujui dalam Rapat Paripurna XVII Masa Sidang III Tahun 2025.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kutai Barat, Selasa (25/11/2025), sambutan pendapat akhir pemerintah disampaikan oleh Plt Asisten II Setkab Kutai Barat, Fhilip Silitonga.
Dalam pernyataannya, Fhilip menekankan bahwa tiga dari lima regulasi yang disetujui berfokus pada isu kelestarian alam, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kawasan sungai secara tertib.
“Pengelolaan lingkungan yang baik adalah fondasi pembangunan berkelanjutan. Regulasi yang disepakati hari ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan alam,” ujarnya.
Pertama, terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Fhilip menyebut bahwa regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi seluruh kegiatan ekonomi agar tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Menurutnya, Kutai Barat memerlukan aturan yang jelas untuk mengendalikan aktivitas yang berpotensi merusak alam.
“Regulasi ini menjadi pedoman agar pembangunan daerah tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Semua pihak, termasuk perusahaan, wajib patuh pada norma yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Kedua, pengaturan kawasan sungai yang tertuang dalam Raperda tambat-labuh juga dinilai sangat strategis. Aktivitas transportasi air di Kutai Barat selama ini sering berjalan tanpa aturan rinci sehingga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan konflik tata ruang. Dengan adanya Raperda baru, pemerintah berharap pemanfaatan sungai menjadi lebih tertib dan aman.
“Penataan tambat dan labuh armada sungai akan meningkatkan kelancaran transportasi, keselamatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Fhilip.
Ketiga, pelestarian kayu langka menjadi perhatian khusus pemerintah. Kutai Barat memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan beberapa spesies kayu bernilai ekologis kini terancam. Karena itu, regulasi pelestarian kayu langka disusun untuk memastikan identifikasi, perlindungan, hingga pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam tersebut.
“Kita harus memastikan kekayaan hayati tetap terjaga sebagai warisan generasi mendatang. Regulasi ini memberi dasar kuat bagi upaya perlindungan kayu langka,” jelasnya.
Fhilip menyebut seluruh regulasi telah melalui kajian hukum, akademik, dan teknis yang mendalam. Tujuannya agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan perdebatan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mematuhi regulasi baru.
“Manfaatnya akan kembali kepada masyarakat. Implementasi yang baik akan membuat pembangunan berjalan selaras dengan kelestarian alam,” pungkasnya