KUTAI BARAT–Sidang Paripurna ke-XVIII Masa Sidang ke-III Tahun 2025 DPRD Kutai Barat yang digelar di Gedung Paripurna DPRD pada Selasa (25/11/2025) kembali menjadi ruang penting bagi fraksi-fraksi dalam menyampaikan pandangan akhir mereka.
Fraksi Gerindra–Demokrat–Keadilan Sejahtera (GDK) menegaskan dukungan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah, dengan sejumlah catatan teknis dan strategis untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif.
Juru Bicara Fraksi GDK, Abram Christ Ernez, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah mengajukan empat raperda penting.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah karena telah mengajukan raperda terkait pengelolaan air limbah domestik, ketahanan pangan dan gizi, rencana pembangunan industri kabupaten, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa pengelolaan air limbah domestik harus dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
“Kami menilai pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan infrastruktur yang memadai untuk sistem pengelolaan air limbah domestik, termasuk program penyedotan lumpur tinja yang berfungsi optimal,” tegas Abram.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan sumber air baku serta peningkatan kualitas air sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi, Fraksi GDK memandang bahwa regulasi tersebut harus mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok.
“Perda ini harus menjadi instrumen efektif dalam menjaga stabilitas harga pangan agar tetap terjangkau oleh masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan perda juga wajib sejalan dengan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan untuk mencegah alih fungsi lahan yang berpotensi mengancam produksi pangan jangka panjang.
Pada raperda mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Fraksi GDK menyatakan dukungan penuh. Abram menilai regulasi itu menjadi landasan penting dalam menetapkan arah kebijakan industri daerah.
“Kami meminta pemerintah menjelaskan secara rinci persentase keterlibatan tenaga kerja lokal yang akan diserap sektor industri setelah regulasi ini diberlakukan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, Abram menekankan pentingnya tata kelola birokrasi yang lebih efisien.
Ia mengatakan, Struktur perangkat daerah yang baru harus menekankan efisiensi, efektivitas, serta pembagian tugas yang jelas agar mampu menjawab tantangan perkembangan daerah. Fraksi GDK juga meminta agar penyesuaian jumlah bidang atau tipe dinas dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Mengakhiri pandangannya, Abram menegaskan bahwa fraksinya menerima seluruh raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat.
“Kami dari Fraksi GDK menyatakan menerima keempat raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya.