DPRD Kutai Barat Soroti Pencemaran Sungai di MMB, Minta PT KHL Bertanggung Jawab

DPRD Kutai Barat Soroti Pencemaran Sungai di MMB, Minta PT KHL Bertanggung Jawab

Oleh M. Nur • 29 October 2025

Advetorial DPRD Kutai Barat

SENDAWAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Mook Manar Bulatn (MMB) yang dinilai abai terhadap lingkungan. Anggota DPRD Kutai Barat, Errye Sugianto, menyebut salah satu perusahaan, PT KHL, diduga mencemari aliran sungai yang menjadi sumber utama air bersih warga di wilayah tersebut.

 

“Air sungai di Kampung Muara Jawaq, Tondoh, dan Gadur sangat penting bagi warga. Kalau tercemar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegas Errye saat ditemui usai sidak, Selasa (28/10/2025).

 

Errye meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencemaran tersebut. Menurutnya, setiap perusahaan wajib menjaga kelestarian lingkungan dan tidak boleh mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat demi keuntungan bisnis.

 

“Kami berharap perusahaan tidak hanya menanam modal, tetapi juga menanam tanggung jawab. Kutai Barat butuh investasi yang beretika dan berkeadilan,” ujarnya.

 

DPRD Kutai Barat, lanjutnya, berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah agar semua kegiatan investasi berjalan sesuai aturan dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

 

“Perusahaan harus hadir sebagai mitra masyarakat, bukan sumber masalah. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus diberikan,” pungkasnya.

👁️ 85 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal