Kutai Barat — Rapat dengar pendapat (RDP) antara warga Kampung Senpant, Kecamatan Damai, dan PT Borneo Persada Energi Jaya (BPEJ) yang dijadwalkan DPRD Kutai Barat pada Rabu, 19 November 2025, terpaksa ditunda. Penyebabnya, pihak perusahaan tidak hadir dalam agenda resmi tersebut.
Anggota DPRD Kutai Barat, Agus Sopian, menjelaskan bahwa ketidakhadiran PT BPEJ disampaikan melalui pemberitahuan mendadak, dengan alasan adanya tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara itu, warga Senpant telah datang lengkap untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penyelesaian ganti rugi lahan.
“Warga Kampung Senpant sudah hadir. Tiba-tiba pihak perusahaan mengabarkan tidak bisa hadir. Kita tak tahu pasti juga apa alasan mereka,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa inti persoalan antara warga dan perusahaan berkaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan yang belum tuntas. Menurut informasi warga, perusahaan telah melakukan pengukuran lahan, namun pembayaran baru direalisasikan separuh dari nilai yang disepakati.
“Informasi dari warga, lahan mereka sudah diukur oleh perusahaan. Tapi pembayarannya masih 50 persen. Jadi ini yang harus kita dengar sebenarnya, dimana titik masalahnya,” terang Agus.
Ia juga mempertanyakan mengapa perusahaan belum menuntaskan kewajiban pembayarannya, mengingat persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan pernah dimediasi melalui lembaga adat, namun belum mencapai titik penyelesaian.
Agus berharap penundaan RDP tidak membuat masalah semakin berlarut. DPRD Kubar berencana menjadwalkan ulang pertemuan tersebut agar kedua pihak dapat duduk bersama dan menemukan solusi yang adil bagi masyarakat.