SENDAWAR – DPRD Kabupaten Kutai Barat menyoroti belum optimalnya pemungutan pajak daerah dari aktivitas galian C yang memasok material untuk perusahaan kelapa sawit. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Galeo Baru, Kecamatan Barong Tongkok, yang diketahui memasok pasir dan batu (sirtu) untuk pembangunan jalan sawit di beberapa wilayah.
Ketua Pansus Sawit DPRD Kubar, Oktovianus Jack, menyebut bahwa aktivitas galian C di Galeo Baru telah berlangsung cukup lama dan memasok material ke perusahaan seperti PT Kruing Lestari Jaya. Namun, kegiatan tersebut belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sudah lama aktivitas itu berjalan, tapi daerah tidak mendapatkan pajak apa pun. Ini yang kami soroti karena berpotensi mengurangi penerimaan daerah,” ungkap Jack dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kutai Barat, Jumat (31/10/2025).
Jack menilai, kelemahan pemungutan pajak ini terjadi karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur secara tegas tentang pajak pengambilan bahan galian golongan C. Ia meminta Bupati dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera menyusun regulasi tersebut.
“Bapenda jangan kalah cepat dan jangan kalah nyali dalam memungut pajak daerah. Kita butuh payung hukum yang kuat agar pendapatan dari galian ini masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bapenda Kutai Barat melalui Kabid Pajak dan Penerimaan Daerah, Hery Yulandi, mengakui bahwa pemungutan pajak galian C belum maksimal karena sistem pelaporan masih dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.
DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal penyusunan aturan baru yang dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), terutama aktivitas yang berhubungan dengan industri perkebunan sawit.