SANGATTA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan pengawasan terhadap kepala desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat ini terdapat tiga desa di Kutai Timur yang kepala desanya masih berstatus PNS, yakni di Kecamatan Karangan dan Long Mesangat.
Kepala Bidang DPMD Kutai Timur, Yudiet, mengatakan kepala desa berstatus PNS ada di Desa Karangan Hilir dan Desa Baay di Kecamatan Karangan, serta Desa Sumber Agung di Kecamatan Long Mesangat. Ketiganya merupakan staf kecamatan yang kemudian terpilih menjadi kepala desa.
"Di Kecamatan Karangan ada dua desa yang kepala desanya PNS, yaitu Karangan Hilir dan Desa Baik. Kemudian yang di Sumber Agung ini hasil PAW, dia juga PNS staf kecamatan," ujar Yudiet.
Yudiet menjelaskan bahwa PNS diperbolehkan menjadi kepala desa selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Syarat utamanya adalah harus mendapat izin dari pembina kepegawaian saat mendaftar sebagai calon kepala desa.
"Boleh, selama dia mendapat izin dari pembina kepegawaian saat mendaftar. Itu syarat dia waktu mendaftar kepala desa, harus dapat izin dari pembina untuk PNS," jelasnya.
Terkait sistem penggajian, Yudiet menegaskan bahwa kepala desa berstatus PNS tetap menerima gaji dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Namun untuk tunjangan kepala desa, mereka tetap menerima dari desa sesuai ketentuan Peraturan Bupati.
"Kalau di Perbup perangkat kita, mereka tidak ambil gajinya sebagai kepala desa karena dia pegawai. Jadi gajinya dari ASN-nya, tapi tunjangannya sebagai kepala desa dia terima. Jadi tunjangannya aja, kalau gajinya tidak," tegasnya.
Yudiet menambahkan, meski kepala desa definitif berstatus PNS memiliki kewajiban dan hak seperti kepala desa pada umumnya sesuai Undang-Undang Desa, namun mereka tetap terikat dengan aturan kepegawaian.
"Di undang-undang desa itu kepala desa mempunyai kewajiban dan hak seperti kepala desa definitif. Tapi karena dia pegawai, ada aturan yang mengikat dia sebagai pegawainya juga," pungkasnya. (Adv)