SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mendorong transformasi besar-besaran terhadap fungsi Posyandu di tingkat desa. Tidak lagi sekadar menjadi ruang pelayanan kesehatan ibu dan anak, Posyandu kini diwajibkan menjalankan enam Standar Pelayanan Minimal (6 SPM) yang mencakup berbagai sektor layanan publik. Perubahan ini menandai pergeseran peran Posyandu menjadi simpul pelayanan masyarakat yang lebih komprehensif di lingkup RT dan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kutim, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa program ini merupakan agenda prioritas pemerintah pusat yang harus terimplementasi di seluruh desa. Menurutnya, integrasi berbagai kebutuhan dasar masyarakat dalam satu titik layanan akan memperkuat efektivitas pemerintahan desa dalam memenuhi hak-hak dasar warga.
“Posyandu sekarang tidak hanya tentang kesehatan. Ada 6 SPM yang harus dihidupkan di tingkat desa,” ujar Basuni saat ditemui di Lobby DPMDes Kutim, Jumat (14/11/2025).
Layanan yang diamanatkan dalam 6 SPM kini mencakup isu-isu dari keamanan hingga perumahan rakyat. Konsep ini didesain agar Posyandu tidak lagi beroperasi secara sektoral, melainkan sebagai pusat koordinasi pelayanan publik yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kendati demikian, Basuni mengakui bahwa revitalisasi Posyandu ini bukan pekerjaan ringan. “Untuk urusan kesehatan saja kemarin kita masih tertatih-tatih. Apalagi sekarang diperluas,” ujarnya. Karena itu, dukungan penuh dari pemerintah desa dinilai sangat menentukan.
Dari sisi anggaran, desa diarahkan untuk mengalokasikan dana khusus bagi pengaktifan program 6 SPM tersebut. Dengan dukungan anggaran dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dana bagi hasil pajak–retribusi, hingga PAD desa, Basuni optimistis Posyandu bisa kembali aktif dan menjalankan fungsi barunya secara maksimal. (Adv)