Perkim Kutim Tegaskan Setiap Pembangunan Permukiman Wajib Sesuai Koridor RTRW
Kepala Dinas Perkim Kutim, H. Ahmad Iip Makruf

Perkim Kutim Tegaskan Setiap Pembangunan Permukiman Wajib Sesuai Koridor RTRW

Oleh Bahroni • 27 November 2025

Advertorial Diskominfo Kutim

Sangatta – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur memastikan seluruh program pembangunan permukiman yang dijalankan pemerintah daerah telah mengikuti ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

 

Penegasan ini disampaikan untuk menghindari keraguan publik terkait peruntukan lahan serta memastikan setiap kegiatan fisik tetap berada pada zona yang sesuai dengan fungsi tata ruang.

 

Kabid Perkim menuturkan bahwa RTRW menjadi dokumen utama yang digunakan untuk memeriksa kelayakan lokasi pembangunan, baik rumah layak huni maupun intervensi di kawasan kumuh. 

 

Dengan mengikuti pedoman tersebut, pemerintah dapat mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang yang bisa berdampak pada rusaknya tatanan lingkungan.

 

“Semua bangunan tetap mengacu pada RTRW yang berlaku. Insyaallah, seluruh lokasi pembangunan sudah dipastikan peruntukannya sebagai kawasan perumahan,” jelasnya. 

 

Ia menyampaikan bahwa fokus Perkim selama ini memang diarahkan pada peningkatan kualitas kawasan kumuh yang telah ditetapkan melalui SK Bupati.

 

Kawasan kumuh tersebut tersebar di enam kecamatan, yaitu Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Muara Wahau, Kongbeng, dan Sangkulirang. 

 

Penetapan tersebut telah melalui kajian komprehensif dan dipastikan selaras dengan penggunaan lahan yang tertuang dalam RTRW Kutai Timur. Karena itu, setiap program pembangunan yang dijalankan berada di zona yang tepat sasaran.

 

Ia menambahkan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak hanya berupa pembangunan fisik, tetapi juga meliputi penataan ulang lingkungan agar transformasi permukiman dapat berkelanjutan. 

 

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan bantaran sungai, yang hingga kini masih menghadapi kendala relokasi warga. 

 

Perkim melakukan pendekatan bertahap sambil mempersiapkan perencanaan di area daratan sebagai solusi jangka panjang.

 

Melalui kepastian ini, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa seluruh program permukiman memiliki dasar hukum dan pedoman ruang yang jelas. 

 

Komitmen pada RTRW menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menciptakan permukiman yang tertib, aman, dan layak huni bagi seluruh warga Kutai Timur. (Adv)

👁️ 229 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal