DPMD Kutim Tegaskan Dana RT Tidak Dikelola Langsung oleh RT, Pertanggungjawaban Ada pada Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim, Basuni

DPMD Kutim Tegaskan Dana RT Tidak Dikelola Langsung oleh RT, Pertanggungjawaban Ada pada Desa

Oleh Bahroni • 12 November 2025

Advertorial Diskominfo Kutim

KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa dana bantuan untuk Rukun Tetangga (RT) tidak diberikan untuk dikelola langsung oleh pengurus RT, melainkan oleh pemerintah desa. 

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim, Basuni, terkait mekanisme penggunaan Dana RT yang tahun ini meningkat menjadi Rp250 juta per RT.

Basuni menjelaskan bahwa meskipun program tersebut identik dengan RT, pengelolaan keuangannya tetap harus mengikuti aturan pengelolaan keuangan desa. 

 

Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas, memastikan pertanggungjawaban jelas, serta menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

“Dana RT itu tidak dikelola RT, tetapi oleh desa. Pertanggungjawabannya ada di desa, bukan RT,” tegasnya.

Menurut Basuni, RT hanya berperan dalam menyusun rencana kegiatan dan mengajukan usulan kebutuhan yang akan dibiayai menggunakan dana tersebut. 

 

Pemerintah desa kemudian memproses, menganggarkan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan setiap kegiatan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa skema ini sudah menjadi ketentuan dalam tata kelola Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang melekat pada APBD Kabupaten Kutai Timur. 

Dengan demikian, seluruh proses administrasi, pelaporan, serta pengawasan berada di bawah tanggung jawab pemerintah desa.

 

Basuni menilai mekanisme tersebut penting agar penggunaan dana benar-benar terarah, terukur, dan tidak menimbulkan beban administrasi di tingkat RT yang selama ini tidak memiliki perangkat memadai untuk pengelolaan keuangan berskala besar. 

 

Selain itu, desa dianggap lebih siap karena memiliki struktur anggaran, bendahara, serta sistem pelaporan keuangan yang sudah terintegrasi dengan regulasi daerah.

DPMD Kutim juga memastikan akan terus mendampingi desa dalam pengelolaan dana RT, termasuk dalam hal perencanaan hingga pelaporan. 

 

Harapannya, dana yang cukup besar ini dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan sarana prasarana, pelayanan, serta kesejahteraan masyarakat di tingkat RT tanpa menimbulkan risiko administrasi bagi para ketua RT. (Adv)

 

👁️ 250 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal