DPMD Kutim Hapus Skema 80–20 dalam Dana RT, Penggunaan Disesuaikan Kebutuhan Masyarakat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim, Basuni

DPMD Kutim Hapus Skema 80–20 dalam Dana RT, Penggunaan Disesuaikan Kebutuhan Masyarakat

Oleh Bahroni • 12 November 2025

Advertorial Diskominfo Kutim

KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan bahwa mulai tahun ini tidak lagi diberlakukan skema pembagian 80 persen untuk infrastruktur dan 20 persen untuk pemberdayaan dalam penggunaan Dana RT. 

 

Kebijakan tersebut dihapus untuk memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar kepada desa dan RT dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

Kepala DPMD Kutim, Basuni, mengatakan bahwa penghapusan skema tersebut dilakukan setelah melihat banyaknya hambatan teknis yang dialami desa, terutama pada wilayah yang memiliki keterbatasan lahan atau kawasan yang dikuasai perusahaan, sehingga pembangunan fisik tidak selalu dapat direalisasikan.

“Tahun ini tidak ada lagi pembagian persentase 80–20. Kita sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Basuni.

 

Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap RT dapat memaksimalkan penggunaan dana untuk kegiatan yang benar-benar dibutuhkan warganya, baik itu untuk perbaikan lingkungan, kegiatan ekonomi, peningkatan layanan sosial, penanganan stunting, maupun kebutuhan non-fisik lainnya. 

Fleksibilitas ini diharapkan memberikan dampak pembangunan yang lebih relevan dan efisien.

 

Basuni menjelaskan bahwa kebijakan baru ini juga sejalan dengan program prioritas Bupati Kutai Timur yang menekankan percepatan penurunan kemiskinan, peningkatan sarana RT, penguatan ekonomi masyarakat, serta penurunan angka stunting. 

Dengan tidak adanya formula pembagian yang kaku, desa lebih leluasa merancang program sesuai kondisi nyata di lapangan.

 

Ia menambahkan bahwa meski skema persentase dihapus, pemerintah desa tetap wajib mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku, termasuk musyawarah RT, musyawarah desa, hingga pertanggungjawaban keuangan sesuai regulasi.

DPMD Kutim akan terus melakukan pendampingan agar desa dapat menyusun program yang tepat sasaran serta memastikan penggunaan Dana RT berjalan transparan, akuntabel, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. (Adv)

👁️ 240 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal