DPMD Kutim Gelar Pembekalan Tenaga Pendamping Program Benkiu Des Rp250 Juta

DPMD Kutim Gelar Pembekalan Tenaga Pendamping Program Benkiu Des Rp250 Juta

Oleh Bahroni • 13 November 2025

Advertorial Diskominfo Kutim

SANGATTA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan pembekalan untuk tenaga pendamping Bantuan Keuangan Khusus Desa (Benkiu Des) pada awal November 2025. 

Program prioritas Bupati ini mengalokasikan dana Rp250 juta per tahun untuk percepatan pembangunan di tingkat Rukun Tetangga (RT).

 

Kepala Bidang DPMD Kutai Timur, Yudiet menjelaskan bahwa pembekalan dilaksanakan selama tiga hari dengan mendatangkan narasumber dari Yogyakarta. 

Pelatihan ini diikuti oleh tenaga pendamping dari berbagai tingkatan, mulai dari desa yang disebut KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa), pendamping kecamatan, hingga pendamping kabupaten.

"Pembekalan ini untuk mempersiapkan tenaga pendamping sebelum mereka mendampingi RT-RT di wilayah desa dalam proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan Benkiu Des," ujar Yudiet saat dihubungi wartawan.

 

Menurut Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025, setiap KPMD akan mendampingi maksimal 10 RT. Artinya, jika sebuah desa memiliki 20 RT, maka akan ada dua KPMD yang bertugas di desa tersebut. 

Tugas utama KPMD adalah mendampingi RT dalam menyusun perencanaan program karena yang menyusun program dan kegiatan adalah tingkat RT dengan melibatkan masyarakat setempat.

 

Yudiet menegaskan bahwa program Benkiu Des memiliki empat tujuan utama yang ingin dicapai, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi angka kemiskinan, menurunkan angka stunting, meningkatkan usaha ekonomi berskala rumah tangga, serta memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar di lingkungan RT.

 

"Dengan total 1.650 RT se-Kabupaten Kutai Timur, anggaran yang dialokasikan tidak main-main. Karena itu, kami memastikan program ini tepat sasaran dan terukur hasilnya," tegasnya.

Ia menambahkan, ketua RT akan melibatkan masyarakat di wilayahnya untuk menyusun rencana kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2025. 

 

Dengan adanya pendampingan dari KPMD, diharapkan kegiatan lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

"Dana Rp250 juta ini harus betul-betul terlihat dan terukur hasilnya. Apakah ada penurunan angka kemiskinan, penurunan angka stunting, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan terpenuhinya infrastruktur dasar di RT," pungkas Yudiet. (Adv)

👁️ 269 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal