SANGATTA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan rencana pertemuan dengan Asisten I Sekretariat Daerah untuk merumuskan pola pengawasan baru terhadap pengelolaan keuangan desa.
Langkah ini diambil mengingat masih banyaknya kasus penyimpangan yang terjadi di tingkat desa meskipun pembinaan dan pengawasan telah dilakukan secara rutin.
Kepala Bidang DPMD Kutai Timur, Yudiet, mengatakan pertemuan dengan Asisten I dan Inspektorat Daerah ini bertujuan mencari strategi pengawasan yang lebih efektif.
Hal ini diperlukan karena temuan kasus penyimpangan di desa justru semakin banyak meskipun pembinaan telah dilakukan secara intensif.
"Rencananya kami mau kumpul dengan Asisten I dan Inspektorat untuk merumuskan ini. Temuan-temuan desa ini kira-kira pola yang tepat dalam pengawasan bagaimana. Kami tinggal menunggu jadwal Asisten I saja," ujar Yudiet.
Yudiet menjelaskan bahwa saat ini pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sudah cukup ketat dan dilakukan oleh banyak pihak. Sesuai Permendagri 137 Tahun 2020 tentang pengawasan keuangan desa, pihak yang berwenang mengawasi adalah camat, BPD, hingga masyarakat sendiri.
"Yang mengawasi desa itu banyak sebenarnya. Ada camat, BPD, masyarakat. Belum lagi Inspektorat dan tim pendamping kecamatan juga melakukan pengawasan. Tapi kok masih ada saja yang bermasalah," jelasnya.
Menurutnya, pembinaan kepada aparatur desa juga telah dilakukan secara berulang oleh berbagai pihak, mulai dari DPMD, Inspektorat, kecamatan, hingga desa secara mandiri.
Materi pembinaan pun tidak berubah dari tahun ke tahun, seperti kewajiban membuat SPJ, larangan kegiatan fiktif, dan larangan mark up anggaran.
"Kalau dibilang mereka tidak paham, enggak mungkin. Ini sudah berulang-ulang dengan materi yang sama. Aturannya juga tidak berubah. Jadi kalau masih ada penyalahgunaan, berarti itu oknum," tegasnya.
Yudiet menambahkan, bahkan Kejaksaan yang setiap tahun dihadirkan dalam sosialisasi Jaga Desa pun sampai bingung karena masih ada aparatur desa yang berurusan dengan hukum akibat penyimpangan pengelolaan keuangan.
"Kejaksaan sendiri sampai bingung. Makanya kami harus mencari strategi baru. Mungkin polanya yang harus dirubah karena pembinaan sudah cukup, pengawasan juga sudah banyak. Kita harus ekstra karena anggaran yang mereka kelola juga tidak sedikit dan desa-desa yang berkasus makin banyak," pungkasnya. (Adv)